Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009, KOMINFO.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/6/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 23/PER/M.KOMINFO/6/2008, BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem E-Pengadaan Pemerintah di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/P/M.KOMINFO/3/2008, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk
Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209);
2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3671);
3. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 67 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3698);
4. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 3821);
5. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
3851);
6. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150;
7. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3881);
8. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4168);
9. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4169);
10. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4324);
11. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 137;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4250);
12. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor : 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4284);
13. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tangal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4285);
14. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4401);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);
17. Peraturan Presiden RI Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
18. Keputusan Presiden RI Nomor : 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun
2005;
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINF
Ketentuan Umum; Azas dan tujuan; perekaman informasi; alat dan perangkat perekaman informasi; mekanisme teknis perekaman informasi secara sah; pusat pemantauan; kerahasiaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
4 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 44, BN.2012/No.1244, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA) di Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor: 30/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Badan Pengawas Certification Authority
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15/PER/M.KOMINFO/6/2011, BN.2011/No.359, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi Serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 25, BN.2013/No.1413, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat