Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/P/M.KOMINFO/12/2005, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan
Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai
pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.
Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember
2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan
Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang
Penghematan Energi di lingkungan Lembaga
Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM.
Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di
lingkungan Lembaga Penyiaran;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI
Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NomorO1IP/M .Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi
dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo No. 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mencabut
Permenkominfo No. 5/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 40 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BHP Frekuensi Radio
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19/PER.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/11/2005 Tahun 2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 25/P/M.KOMINFO/11/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
Permenkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 13/P/M.KOMINFO/8/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat