Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/11/2005 Tahun 2005

Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/11/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
25/P/M.KOMINFO/11/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 November 2005
Sumber
BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan