Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2018 No. 385, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2020 No. 62, jdih.kemparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/103/M.KT.01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1584);
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
265 halaman termasuk lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN.2023/No.79, jdih.kemenparekraf.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 748); 6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1020); 7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2016 No. 942, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 Tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan
Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar
Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1186) sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha
Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 929);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional,
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2020 No. 218, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6225);
Ketentuan Umum; Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata; Tata Cara Sertifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; Lain-lain; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1175)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2017 No. 945, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016
TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2016 No. 530, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/
MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/
MKP/2011;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi
Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.2/HK.001/MKP/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan,
serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011
8 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN.2022/No.129, jdih.kemenparekraf.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat