3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 748); 6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1020); 7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2016 No. 942, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 Tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan
Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar
Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1186) sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha
Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 929);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
- Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
- Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional,
- 3 halaman
|