Permenpar No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenpar No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2020 No. 712, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keberlanjutan
ekosistem pariwrisata dan ekonomi kreatif diperlukan
peningkatan kemampuan kualitas, kuantitas, dan
kapasitas perorangan, kelompok masyarakat, komunitas
dan organisasi kemasyarakatan bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh pemerintah
melalui mekanisme bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk pengaturan dan mekanisme pelaksanaan
bantuan pemerintah bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif diperlukan pedoman umum penyaluran bantuan
pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
c. bahwa pengaturan mekanisme bantuan pemerintah yang
ada di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak
memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan serta
kebutuhan organisasi sehingga perlu di ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 272);
9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
11. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; Penerima Bantuan Pemerintah; Jenis dan Bentuk Bantuan; Tata Kelola Bantuan Pemerintah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1016),
10 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Permenpar No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN.2021/No.840, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2017 No. 214, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2019
PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENI DI BIDANG PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2016 No. 1621, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata
tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4279);. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5311);
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1035);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.238/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor
Biro Perjalanan Wisata;
2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.239/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor
Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor
SPA;
4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman
Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga;
5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa
Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader);
6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam;
7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Wisata;
8. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.61/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Ekowisata;
9. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Arung Jeram;
10. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro
Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
12. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.192/MEN/VII/2011
tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
13. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 56 Tahun 2014 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par
Aqua) Area Kerja Manajerial SPA; 14. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan
Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang
Usaha Lainnya Bidang MICE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2019 No. 773, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat