Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019 No. 1277, jdih.kemenparekraf.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan