Permenpar No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN.2022/No.379, jdih.kemenparekraf.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN.2022/No.977, jdih.kemenparekraf.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2020 No. 391, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
c.bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pariwisata
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
Mengatur ketentuan umum; arah kegiatan untuk DAK fisik: Perencanaan dan Pelaksanaan Teknis;Menu dan Kegiatan;Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;Format Surat dan Daftar Data Pendukung; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor)
146 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2019
Permenpar No. 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2019 No. 1247, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021
Permenpar No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 17, BN.2021/No.1123, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2019
Permenpar No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2016 No. 1303, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan
alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang
akan datang, sehingga diharapkan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata perlu
dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan
bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya
penjabaran kriteria destinasi pariwisata yang
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi
Pariwisata Berkelanjutan;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 5, BN. 2016 No. 711, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan beretika, perlu mendirikan
Politeknik Pariwisata Lombok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Pariwisata Lombok;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Peberhentian; Pendanaan; Lokasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2019 No. 865, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat