KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN. 2020 No. 623, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan strategi nasional pencegahan korupsi melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di kementerian/lembaga, optimalisasi sinergi antarkementerian/lembaga perlu ditingkatkan;
b. bahwa untuk pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu sebagai wujud dari aksi reformasi tata kelola pajak;
c. bahwa untuk pemberian ijin untuk layanan publik
tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban melakukan
konfirmasi status wajib pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 62)
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ; Tata Cara Konfirmasi melalui aplikasi secara elektronik; Penyampaian Laporan KSWP;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN. 2016 No. 943, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata tentang kriteria dan penetapan destinasi
pariwisata unggulan perlu dilakukan pencabutan karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 NomoR 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021
Permenpar No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenpar No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2020 No. 712, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keberlanjutan
ekosistem pariwrisata dan ekonomi kreatif diperlukan
peningkatan kemampuan kualitas, kuantitas, dan
kapasitas perorangan, kelompok masyarakat, komunitas
dan organisasi kemasyarakatan bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh pemerintah
melalui mekanisme bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk pengaturan dan mekanisme pelaksanaan
bantuan pemerintah bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif diperlukan pedoman umum penyaluran bantuan
pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
c. bahwa pengaturan mekanisme bantuan pemerintah yang
ada di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak
memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan serta
kebutuhan organisasi sehingga perlu di ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6414);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 272);
9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
11. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; Penerima Bantuan Pemerintah; Jenis dan Bentuk Bantuan; Tata Kelola Bantuan Pemerintah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1016),
10 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Permenpar No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN.2021/No.840, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN.2022/No.977, jdih.kemenparekraf.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2017 No. 1303, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat