Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN.2023/No.79, jdih.kemenparekraf.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016
TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2016 No. 530, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/
MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/
MKP/2011;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi
Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.2/HK.001/MKP/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja,
Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan,
serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur
Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011
8 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2019 No. 254, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara DI Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2021 No. 229, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan fisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional serta untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata;
b. bahwa penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, memerlukan petunjuk operasional sebagai standar teknis pelaksanaan kegiatan di daerah.
c. bahwa pengaturan terkait petunjuk operasional
pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang
pariwisata saat ini sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pariwisata;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6570);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 309);
9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184)
Mengatur ketentuan umum; arah kegiatan untuk DAK fisik: Perencanaan dan Pelaksanaan Teknis;Menu dan Kegiatan;Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;Format Surat dan Daftar Data Pendukung; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 391),
745 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2017 No. 213, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2017 No. 214, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2021 No. 230, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk
mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan
daya saing pariwisata daerah, meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta
perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata;
b. bahwa dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk dana alokasi khusus nonfisik dana
pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, memerlukan petunjuk teknis penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan;
c. bahwa pengaturan terkait petunjuk teknis penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan
kepariwisataan saat ini sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
di bidang pariwisata sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6570);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184)
Pendahuluan; Kriteria dan Alokasi; Perencanaan;Penggunaan; Pelaksanaan; Pendampingan Pelatihan; Pembiayaan;Penyaluran;Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;Format-format;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan
136 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2018 No. 384, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat