TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN. 2021 No. 402, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial
melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar
negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar
yang dilakukan secara selektif;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas
belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
634);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Formasi; Tugas Belajar; Izin Belajar;Weweang;Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746)
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN. 2021 No. 439, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi para
penyandang disabilitas, perlu mengganti Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para
penyandang disabilitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5971);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang ketenuan umum; Penetapan, penerbitan dan pendistribusian KPD; Format KPD; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1730)
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN.2020/No.260, jdih.kemsos.go.id: 15 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat