Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022

Pusat Kendali Kementerian Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pusat kendali Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kendali dilaksanakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. responsif; c. proaktif; d. humanis; e. efektif dan efisien; dan f. tercatat, terkendali, terukur, dan akuntabel. Tim pengelola Pusat Kendali terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua penyelenggara Pusat Kendali; c. ketua regu; dan d. operator. Penilaian kinerja operator berbasis rekaman aktivitas di Pusat Kendali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BN 2023 (1267): 9 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan