PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.885 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948
Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V

Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 1998
Pembentukan Kota Administratif Bima

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1965
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Asuransi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
  2. PP No. 213 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
  3. PP No. 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2008
Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Intirub

BUMN Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Diubah dengan :
  1. PP No. 73 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998
  2. PP No. 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998
Mengubah :
  1. PP No. 60 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum
  2. PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1971
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1948 tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan