Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1965

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
27 Desember 1965
Tanggal Berlaku
24 Desember 1965
Sumber
LN. 1965/ 112, LL BPHN: 3 HLM
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
  2. PP No. 213 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
  3. PP No. 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan