Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963

Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 1963
Tanggal Pengundangan
17 April 1963
Tanggal Berlaku
17 April 1963
Sumber
LN. 1963/No. 22, LL : 5 HLM
Subjek
ASURANSI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan