PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.893 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2014
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1977
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1950
Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1950 tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 219 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1992
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma

Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1961
Pendirian Institut Teknologi 10 Nopember di Surabaya

Pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Penanaman Modal dan Investasi Perpajakan Cipta Kerja

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
    Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
  2. PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
    Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
  3. PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Mengubah :
  1. PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  2. PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  4. PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956
Perjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing

Ketenagakerjaan Hubungan Internasional/Kerja Sama Internasional

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Koninklijk Besluit tanggal 22 Juni 1916 No. 13 beserta "Overtochtsreglement", yang terlampir pada Koninklijk Besluit itu (Staatsblad 1916 No. 605)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan