PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.901 peraturan dalam 0,042 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Diubah dengan :
  1. PP No. 32 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010
Standar Akuntansi Pemerintahan

Kebijakan Akuntansi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2013
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1971
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Mengubah :
  1. PP No. 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1991
Latihan Kerja

Ketenagakerjaan Pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951
Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 263 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey Dan Pemetaan Nasional Serta Komando Survey Dan Pemetaan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan