Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951

Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 1951
Tanggal Pengundangan
28 November 1951
Tanggal Berlaku
28 November 1951
Sumber
LN 1951/No. 116, TLN No. 179, bphn.go.id : 3 HLM.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 263 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey Dan Pemetaan Nasional Serta Komando Survey Dan Pemetaan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan