PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.893 peraturan dalam 0,022 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1946
Pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1963
Perubahan "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 NO. 200)

Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Stb. 1928 No. 200
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954
Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1999
Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Kepegawaian, Aparatur Negara Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Diubah dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Mencabut :
  1. PP No. 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1981
Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 2 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan Negara Hasil Laut
  2. PP No. 47 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perekonomian Kawasan Ekonomi Khusus / KEK

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 75 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2016
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
  1. PP No. 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
Mencabut :
  1. PP No. 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan