PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.901 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1994
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Diubah dengan :
  1. PP No. 83 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Mencabut :
  1. PP No. 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
  2. PP No. 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  3. PP No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  4. PP No. 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
  5. PP No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948
Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2000
Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1986
Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957
Perizinan Pelayaran

Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Diubah dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 1958 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran
Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2016
Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1980
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 8 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan