Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1974

Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 1974
Tanggal Pengundangan
12 November 1974
Tanggal Berlaku
12 November 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 57, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan