Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unesa dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unesa yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 84 hlm; (batang tubuh 60 hlm, penjelasan 20 hlm, dan Lampiran 4 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unnes dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unnes yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1391); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 83 hlm; (batang tubuh 59 hlm, penjelasan 18 hlm, dan Lampiran 6 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UNY yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 748) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 87 hlm; (batang tubuh 61 hlm, penjelasan 19 hlm, dan Lampiran 7 hlm)
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT waskita Karya Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN.2022/No.195, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp3.000.000. 000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
PP No. 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja Yang Bergerak Di Bidang Industri Semen
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Semen Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 33, LN.2022/No.187, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk sebanyak Rp7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Adhi Karya Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2022/No.186, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan (Persero) PT Adhi Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp1.976.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
ABSTRAK:
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1995.
PP ini mengatur antara lain mengenai: 1) bentuk Perusahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan 2) besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik lndonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN.2022/No.178, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2006; dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perubahan dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 yang meliputi perubahan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 terkait lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai persyaratan Lembaga Pelaksana sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai Lembaga Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 10 Tahun 2014.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara, perlu mengatur pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan Piutang Negara yang meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara yang diatur dalam PP ini tidak termasuk: 1) Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan; dan 2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Negara mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi: pokok utang, bunga; denda; ongkos/biaya lain; dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat PP ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Lampiran: 56 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat