Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dan selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan PP Nomor 48 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 yaitu Pasal 80 sampai dengan Pasal 83. Dalam Pasal 80 diatur mengenai pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Sedangkan dalam Pasal 81 diatur mengenai pengalokasian APBD setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah, dan alokasi anggaran ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur mengenai hibah berupa Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan
Anggota DPRD
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam PP ini diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; dan pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993
Mengubah :
PP No. 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985
PP No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1993.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian
Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1950.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
PP No. 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
PP No. 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
PP No. 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
PP No. 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
PP No. 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
PP No. 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PP No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968
PP No. 33 Tahun 1968 tentang Perobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968
PP No. 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 18, sipuu.setkab.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Hak dan Penyerahan Hak Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Angkatan Perang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1949.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat