Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, agar pelaksanaan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi penyelenggaraan usaha pariwisata meliputi: jenis usaha pariwisata; pendaftaran usaha pariwisata; masa berlaku TDUP; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; dan pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Dinas-dinas daerah Kabupaten Buol perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Thaun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah dalam peraturannya. Diatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 5 Tahun 2007
17 Halaman, Lampiran : 14hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 28 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 37 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol doubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf h diubah dan huruf j dihapus. 2). Ketentuan pasal 15 diubah. 3). diantara pasal 25 dan pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 25a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelayanan perijinan dan non perijinan diperlukan penguatan kelembagaan di Kabupaten Buol agar dapat metraksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dapat membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu menjadi Badan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan terkait perubahan nomenklatur, struktur, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Bupati Buol Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2009
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN-PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KER.IA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN, PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peratuan Perundang-undugan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Keppres No. 82 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesis sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi; organisasi pelaksana harian badan narkotika kabupaten (BNK); Organisasi pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Buol; organisasi sekretariat dewan pengurus kabupaten korps pegawai republik indonesia kabupaten buol; tata kerja; pembiayaan; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman,Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tidak dapat di implementasikan sehingga perlu disesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan maka perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2009, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial; bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kriteria keluarga penduduk miskin penerima santuan dan besarnya santunan; tata cara pengajuan santunan kematian; pengecualian; pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban; sumber dana; serta laporan pertanggungjawaban dana santuan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
hak keuangan dan administratif dprd kabupaten buol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05, TLD NO.--
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No. 10 Tahun 2014
16 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya beban kerja di masing-masing bidang, pada strktur organisasi pada dinas pertanian, perkebunan dan peternakan serta dinas kelautan dan perikanan dalam mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional maka perlu diadakan perubahan dan penyesuaian terhadap dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan diubah menjadi dinas pertanian dan oeternakan dan membentuk dinas perkebunan kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peubahan kedua atas Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf p; 2). ketentuan pasal 15 diubah; 3). ketentuan pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
7 Halaman, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka diperlukan upaya untuk mengali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan; Retribusi mendirikan bangunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda No. 12 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2009.
16 Halaman, Penjelasan: - Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat