PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PERDA Kab. Buol No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting dan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang teijadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk memberikan kepastianhukum penyesuaian pengaturan tata carapemilihan kepala desa dan menampung kebutuhan sesuai perkembangan yang teijadi pada pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; keberatan dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; Kepala Desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil, Badan Permusyawaratan Desa sebagai Calon Kepala Desa; masa jabatan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pembiayaan; pembinaan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017
52 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi rencana kerja pembangunan daerah kabupaten Buol tahun 2017 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Buol No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal I dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang merupakan penggerak utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan serta penataan secara efektif, efìsien dan akuntabel agar mampu berkembang secara serasi, saling memperkuat dan saling
menguntungkan;
b. bahwa pengelolaan pasar diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam perekonomian daerah, maka pengelolaan,
pemberdayaan, dan penataan pasar perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, serta masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pelaku usaha, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Klasifikasi Pasar;
c. Pengelolaan Pasar;
d. Organisasi Pengelola Pasar;
e. Penataan Pasar Rakyat;
f. Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar;
g. Keuangan;
h. Perizinan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Pembiayaan;
k. Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat;
l. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.49, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan, belanja dan aset daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi tersebut perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol, berupa perubahan ketentuan terkait struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT,INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aktifitas dan efisiensi yang produktif bagi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yatrg merupakan pranata ke agamaan guna meningkatkan kesejatrteraan masyarakat dan menunjukan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang kurang mampu;
bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungiawabkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran pengelolaan; nama, obyek dan subjek; organisasi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; tugas pokok badan amil zakat (BAZ); Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah; besarnya zakat pendapatan, infaq dan shadaqah; pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah; pengawasan; pertanggungjawaban dan pelaporan; biaya operasioanal; ketentuan penyidikan; ketentuan pidanal ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan kerja sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memperkuat hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. perlu pengaturan penyelenggaran Kerja Sama Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Antar Daerah;
5. Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
7. Permendagri No. 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing;
8. Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Kerja Sama;
c. Prinsip Kerja Sama;
d. Ruang Lingkup Kerja Sama;
e. Tata Cara Kerja Sama;
f. Persetujuan DPRD;
g. Kelembagaan;
h. Hasil Kerja Sama;
i. Pembiayaan;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama Daerah;
l. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
m. Evaluasi dan Pelaporan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Peralihan; dan
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.02, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan
baik, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah
Kabupaten Buol dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan dewan, kewajiban, pembiayaan TJSLP dan Dewan Penyelenggara TJSLP, mitra TJSLP, Program TJSLP, penghargaan, penyelesaian sengketa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi izin usaha perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; perizinan; pembinaan dan pengawasan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administratif; tata cara penagihan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 4 Tahun 2006 dan Perda No. 5 Tahun 2006
23 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kelembagaan dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu;
d. Larangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
e. Fungsi dan Tugas Badan Pemusyawaratan Desa;
f. Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Pemusyawaratan Desa;
g. Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa;
h. Rapat;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-Lain; dan
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
32 Halaman, Penjelasan; 6 Hlm, Lampiran: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya beban kerja dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, satuan polisi pamong praja perpustakaan dan arsip daerah serta Rumah sakit daerah dalam mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional, maka perlu diadakan perubahan dua penyesuaian terhadap kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat diubah menjadi satuan polisi pamong praja kabupaten buol, kantor perpustaan dan arsip daerah diubah menjadi badan perpustakaan dan arsip daerah kabupaten buol serta rumah sakit daerah diubah menjadi rumah sakit daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten buol
UU No, 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf g, huruf i dan huruf k diubah; 2). Ketentuan pasal 9 ayat (4) huru a diubah; 3). Ketentuan pasal 14 diubah ; 4). ketentuan pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
6 Halaman, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat