Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi
Tahun 2017 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sigi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 16).
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No. 16, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; OO Ni. 72 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Pemendagri No. 7 Tahun 2008l Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Desa. Diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; peraturan desa; keuangan desa; badan usaha milik desa; perencanaan pembangunan desa; lembaga kemasyarakatan; kerjasama antar desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
44 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3, TLD No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian diperlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah i ni diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; jenis, jumlah dan tata cara penyertaan modal; sumber dana; hak dan kewajiban; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2014.
15 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.12 Tahun 2010.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dalam Pasal 34 tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12);
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sigi Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu mengintegrasikan seluruh rangkaian proses pembangunan daerah pada segala sektor berlandaskan pada arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mengintegrasikan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman dan praktik kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Kabupaten Sigi, perlu kebijakan khusus Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan Sigi Hijau mengenai peruntukan, pengelolaan dan perlindungan atas seluruh kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam sekitarnya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implemetasi dan penataan Sigi Hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
12 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRetribusi Terminal dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; pengelolaan terminal; sanksi administratif; tata cara penagihan ; keberatan; kadaluwarsa penagihan; indentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangaan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber -sumber pendapatan asli daerah;
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat