Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Laporan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Satuan Kerja/Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman pangan lokal sebagai salah satu wujud ketahanan dan kemandirian pangan serta pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi potensi bahan pangan yang tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Utara perlu dikelola dan dikembangkan secara intensif dan ekstensif dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menumbuhkembangkan kesadaran dalam pemanfaatan dan konsumsi pangan lokal;
Peraturan menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal perlu percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/20/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal
Bab III Distribusi Pangan Lokal
Bab IV Keamanan Pangan Lokal
Bab V Pemanfaatan Pangan Lokal
Bab VI Mutu dan Gizi Pangan Lokal
Bab VII Label Pangan Lokal
Bab VIII Ketahanan Pangan
Bab IX Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal
Bab X Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Monitoring dan Evaluasi
Bab XIII Kerjasama
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pangan Lokal di Provinsi Kalimantan Utara
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD TAHUN 2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip sebagai rekam jejak bangsa atau organisasi perli dikelola dan berkesinambungan guna mendukung perlindungan arsip.
Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk menjadi panduan dalam terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya.
Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Kewajiban dan Tanggung Jawab. Bab 3 : Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 4 : Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. Bab 5 : Sumber Daya Manusia. Bab 6 : Kerjasama. Bab 7 : Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8 : Peran Serta Masyarakat. Bab 9 : Penghargaan. Bab 10 : Pendanaan. Bab 11 : Larangan. Bab 12 : Sanksi Administrasi. Bab 13 : Ketentuan Penyidikan. Bab 14 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 8 Tahun 2016
PEMDA PROVINSI KALTARA – BPD KALTIM DAN KALTARA – PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang Kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Se-Kalimantan Utara yang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdaprov Kaltara No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 3: Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat