TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 33 Tahun 2010
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 113 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR TALAK KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Talak Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Latak secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2 :
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mencabut :
1. Keputusan Bupati Seluma No. 032-555 Tahun 2016
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 156 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK LAGAN KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 156, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 156
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Lagan secara pasti di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 230 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa rantau panjang kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 230, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang ALas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Rantau Panjang secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Btas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 32 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Thaun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Perpres No. 97 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016
9. Permendagri No. 113 Tahun 2014
10. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2017
11. Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumblah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geofrafis desa setiap kabupaten / kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 67 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 265 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seluma No 13 Tahun 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 265, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika perlu perubahan pengaturan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Seluma;
b. berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota perlu perubahan [engaturan mengenai Kedudukan, Susunan Oranisasi derta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. PP No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Meteri Komunikasi No. 14 Tahun 2016
7. Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016
8. Peraturan Kepala Lembaga No. 9 Tahun 2016
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
10. Perda No. 8 Tahun 2016
Struktur Organisasi dan Tata Kerja DInas Komunikasi dan Informatika marupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 TAhun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2017
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahn dan tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Dengan di berlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kebupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 131 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SEKALAK KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma , perlu ditetapkan batas Desa Sekalak secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa , Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No.56 Tahun 2015
11. Permendagri No.45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No.7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 253 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG PERI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 253, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Peri secara pasti si Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat