PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN LUBUK KEBUR KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Lubuk Kebur secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 198 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR PAYANGAN KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Payangan secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 213 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN MASMAMBANG KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 213, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 213
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
Menimbang ;
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan masmambang secara pasti Di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan bab V pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/WaliKota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 90 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PASAR NGALAM KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKUL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pasar Ngalam kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Pasar Ngalam secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 215 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BANDUNG AGUNG KECAMTAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bandung Agung Kecamtan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bandung Agung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
1. P.1 dengan koordinat X=254943 dan Y=9529024 yang terletak pada as (median line) Air Alas yang merupakan titik simpulbatas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.2 dengan koordinat X=255058 dan Y=9529181 yang terletak pada (Teluk Jerango) yang merupakan titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.3 dengan koordinat X=254824 dan Y=9529462 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.4 dengan koordinat X=254779 dan Y=9529553 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.5 dengan koordinat X=254735 dan Y=9529574 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.6 dengan koordinat X=254606 dan Y=9529821 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.7 dengan koordinat X=254565 dan Y=9529779 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=254538 dan Y=9529829 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Sersan Barzan) sampai pada P.9 dengan koordinat X=254616 dan Y=9529903 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) sampai pada P.10 dengan koordinat X=254544 dan Y=9529957 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Depati Awaz) sampai pada P.11 dengan koordinat X=254362 dan Y=9529937 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=254266 dan Y=9529970 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras,
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.14 dengan koordinat X=253968 dan Y=9530005 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar dan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras;
8. P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.15 dengan koordinat X=253977 dan Y=9529648 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 136 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG EMPAT KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Empat Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Empat Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Empat secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 134 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SINAR PAGI KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwaa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sinar Pagi secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/ Walikota menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Desa / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. PP No. 45 Tahun 2016
12. Kamenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 62 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR KEMUNING KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Kemuning secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 49 Tahun 2015
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 45 Tahun 2016
15. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
16. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
17. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
18. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 246 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa lubuk betung kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 246, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 246
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang ALas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Betung Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Betung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasrkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 168 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GIRI MULYA KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 168, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 168
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Giri Mulya secara pasti di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat