PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA TALANG GIRING KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Giring secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 82 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN SUKARAJA KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasipemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Sukaraja secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, BupatiWalikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/ Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut Nomor SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 117 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PURBOSARI KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Purbosari secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tenteng Pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemeerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah wilayah Suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 27 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
menimbang;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi perangkat daerah perlu diatur dalam peraturan bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ
9. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 32 Tahun 2016
(1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur penunjang otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 261, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tedunan secara pasti di desa Tedunan;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegassan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda no. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 267 Tahun 2017
pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib di lingkungan Pemerintah kabupatten seluma yang mendahului anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 267, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 267
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 belum ditetapkan sampai bulan Desember Tahun 2017, maka untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Seluma perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang mendahului Aanggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
b.sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenter Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengeluaran kas sebelum penetapan Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dalam peraturan kepala daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 17 Tahun 2004
4.UU No. 1 Tahun 2004
5.PERDA No. 33 Tahun 2004
6.UU No. 12 Tahun 2011
7.UU No. 23 Tahun 2014
8.PP No. 20 Tahun 1968
9.PP No. 55 Tahun 2005
10.PP No. 58 Tahun 2005
11.PP No. 8 Tahun 2006
12.PP No. 71 Tahun 2010
13.Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permendagri No. 33 Tahun 2017
16.PERDA No. 3 Tahun 2009
Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, dan c untuk masing masing jenis belanja setiap bulanya ditetapkan sebesar satu per duabelas (1/12) dari jumlah pagu anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 92 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUKARSARI KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukarsari Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas DesaSukasari kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Sukasari secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 190 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa sukarami kecamatan seluma selatan kABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 190, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 190
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sukarami secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 143 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG BATU KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 143, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 143
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Batu secara pasti di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 53 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJAGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjagan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan Perumahan;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 3 Tahun 2017
Pasal 2 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Transportasi
(2) Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa kendaraan yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Mencabut :
Perbup Seluma No. 5 Tahun 2013
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat