TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup Seluma No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Seluma mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
Perbup No. 39 Tahun 2010
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 112 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA TALANG KEBUN KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Kebun secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 95 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG BENUANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Benuang kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Talang Benuang secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 214 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR MELANCAR KECAMATAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 214, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan batas Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Melancar secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk mencptakab tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 118 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SENGKUANG JAYA KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sengkuang Jaya secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 254 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa pematang riding kecamatan semidang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 254, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pematang Riding Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastianhukum terhadap batas desa Pematang Riding Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Yat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 51 Tahun 2017
JENJANG NILAI PEDAGANG BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pedagang Barang /Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais
ABSTRAK:
a. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tais berdasarkan Keputusan Bupati Seluma Nomor 900- Tahun 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh;
b. Bahawa untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Tais;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 36 Tahun 2009
4. UU No. 44 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Perpres No. 04 Tahun 2015
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 61 Tahun 2007
Pasal 2 :
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD harus dilakukan berdasarkan prinsip efesiensi dan efektivitas serta sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam arti pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakana dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 43 Tahun 2017
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Seluma dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 30 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No. 79 Tahun 2005
9. PP No. 60 Tahun 2008
10. PP No. 53 Tahun 2010
11. Perpres No. 55 Tahun 2012
12. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2014
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 97 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG SEBARIS KECAMTAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Sebaris Kecamtan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Sebaris kecamatan Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Talang Sebaris secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 225 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa nanti agung kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 225, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 225
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nanti Agung Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib adminis pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Nanti Agung Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Nanti Agung secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan btas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukumterhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat