Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seorang camat dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 38/2007; dan PP 41/2007
Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi:
1. Bidang Pemerintahan;
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Pendidikan;
4. Bidang Sosial Budaya;
5. Bidang Politik;
6. Bidang Pendapatan; dan
7. Bidang Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Seluma.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2009
urusan pemerintahan-kewenangan-pemerintah kabupaten
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PP 41/2007.
Materi Pokok: Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib terdiri atas: pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pembedayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, dan perpustakaan. sedangkan, Urusan Pilihan terdiri atas: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, ketransmigrasian, dan penghubung di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
157 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 171 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA NIBUNG KECAMTAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 171, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 171
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Nibung Kecamtan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Nibung Kecamatan Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Muara Nibung secara pasti di kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab. V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa : Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Arsip Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK).
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi :
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; PermenPAN PER/220/M/PAN/7/2008; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Inspektorat Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknik administratif dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Inspektur sesuai peraturan perundang-undanga_n yang berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 183 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN BUNG MAS KECAMATAN SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 183, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Bung Mas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Bunga Mas secara pasti di Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 89 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATS DESA PADANG PELASAN KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Bats Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Pelasan kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Pelasan secar pasti di kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 Tahun 2007
9.Permendagri No. 76 Tahun 2012
10Permendagri No. 49 Tahun 2013
11Permendagri No. 45 Tahun 2015
12Keputusan menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14Perda Kab. Seluma N0.9 Tahun 2009
15Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2019
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pernerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor BJ 1226/M.SM.04.00/2018 Hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selurna, dapat
ditetapkan peraturan tentang kelas jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Kelas Jabatan di Lingkungan lnstansi Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
12. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, DISERTAI LAMPIRAN TABEL DAFTAR NAMA JABATAN STRUKTURAL, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN PEGAWAI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 219 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KAYU ELANG KECAMTAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 219, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 219
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kayu Elang Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma,perlu ditetapkan batas Desa Kayu Elang secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan penetapan dan penegasan batas desa, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 94 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG ALAI KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Alai secara pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat