PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA LUBUK TERANG KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Lubuk Terang Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa lubuak terantang kecamatan lubuak sandi kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa lubuak terantang secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 49 Tahun 2013
11.Permendagri No. 56 Tahun 2015
12.Permendagri No. 45 Tahun 2016
13.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut –II/2012
14.Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15.Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16.Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 12 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 24 Tahun 2007
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 21 Tahun 2008
8. UU No 46 Tahun 2008
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA.
BPBD Kabupaten Seluma dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. Pengkoordinasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40,Pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
12. UU No 112 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma
ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 8
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara
pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan Pengendalian peredaran minuman beralkohol di Daerah
1. UUD 1945
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 7 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 11 Tahun 1962
9. Perpres No. 74 Tahun 2013
10. Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
11. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Maksud dari Perda ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan, ketentraman dan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 4 jenis sesuai dengan kandungannya masing-masing. Untuk pengamanan setiap penjual minuman beralkohol wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran dari tempat penyimpanan dan setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Bupati, permohonan izin tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 2007
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan.
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan.
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2010
6. PP No. 14 Tahun 2014
Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi pengelolaan zakat dan manfaat zakat yang di kelola oleh muzakki dan dibagikan kepada mustahik. Pada BAB V dijelaskan mengenai Infak, sadakah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selanjutnya pada BAB IV diuraikan mengenai pembentukan, kedudukan, dan wewenang Badan Amil Zakat Kabupaten terkait.
Dengan peraturan ini diharapkan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Terkait dengan biaya operasional BAZNAS dibiayai dengan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Hak Amil. Maka, dari itu BAZNAS juga di awasi oleh Bupati dan juga dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh akuntan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 216 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CUGUNG LANGU KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 216, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 216
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cugung Langu Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cugung Langu Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cugung Agung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten SelumaProvinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasrkan ketentuan Baba V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 69 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KUTI AGUNG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Kuti Agung secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-566
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghitungan Nilai Harga Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. dalam upaya peningkatan kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Seluma yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi diperlukan pemberian tunjangan kinerja;
b. pemberian tunjangan kinerja kepada PNS harus adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya serta tingkat pengupahan minimal daerah dimana pegawai tersebut bekerja.
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No.5 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun
5. PP No.53 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
8. Permenpan RB No.34 Tahun 2011
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.63 Tahun 2011
10. Permenpan RB No.80 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma No.80 Tahun 2016
Pedoman Perhitungan Nilai Harga Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang digunakan Sebagai Salah Satu Panduan Dalam Menetapkan Besaran Tunjangan Kinerja Di Lingkungan OPD Pemerintah Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah ha.rus dilakukan dengan terti.b, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonornis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5} dan Pasal
10 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka pengelolaan keuangan daerah harus diatur oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
27. Peratu.ran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
28. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
31. Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019
32. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, DIATUR JUGA TENTANG GAMBARAN SECARA UMUM MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, LAPORAN REALISASISEMESTERPERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD, AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMDA, PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH, BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
94
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat