Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta mengotimalkan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan penghasilan
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan telah menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a, hutuf b dan huruf c maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 58/2005; PP 38/2007; dan Permendagri 13/2006.
Materi Pokok: Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi keria serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH) dalam jabatan struktural karena terjadi kekosongan jabatan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan yang dipenitif. Kepada setiap pegawai Negeri sipir hanya diberikan satu kali tambahan pengahasilan dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dalam hal terdapat perubahan atas satuan standar biaya tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten seluma sebagaimana tercantum dalam peraturan Bupati ini, perubahan tersebut ditetapkan kembali dengan peraturan Bupati.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan langkah dan pedoman untuk mewujudkan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud paa huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Tujuan penyusunan pedoman pengelolaan barang daerah adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai anggota Tim Anggaran Eksekutif Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Hukum adat merupakan bagian dari hukum nasional yang mengandung nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebudayaan masyarakat sebagai pedoman untuk mengatur tata kehidupan sosial kemasyarakatan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Seluma menunjukkan kemunduran, mulai pudar dan dikesampingkan oleh masyarakat sehingga perlu segera ditumbuhkembangkan kembali
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kompilasi hukum adat yang disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a. Pendahuluan;
b. Buku I tentang Perangkat Adat;
c. Buku II tentang Hukum Adat Tana Serawai;
d. Buku III tentang Adat Istiadat Tana Serawai;
e. Buku IV tentang Budaya Tana Serawai; dan
f. Buku V tentang Seni Tradisional Tana Serawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan angka 2 huruf a Surat Dirjen Jenderal Bina Pemerintahan Desa Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 143/0353/BPD tanggal 21 Januari 2021 perihal Penjelasan Teknis Isu-Isu Strategis dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa mengingat pentingnya penguatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemerintah Daerah dapat mendorong pemenuhan Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui bantuan keuangan yang bersifat khusus;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurf b, perlu di tetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
8. Peraturan Bupati Seluma Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk peran serta perusahaan sebagai pelalru usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat
terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
7. Peratu.ran Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
MENGATUR MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, DIATUR JUGA TENTANG ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, FORUM TJSLP, PENDANAAN,PENERIMA TJSLP, PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab.Seluma,Prov.Bengkulu,Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Prostitusi
ABSTRAK:
a. Peostitusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama, ideologi pancasila serta merendahkan harkat dan martabat manusia;
b. untuk mencegah perkembangan kegiatan prostitusi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keamanan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pelarangan;
c. untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi praktik prostitusi di kabupaten Seluma, perlu diatur dalam peraturan Daerah;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 21 Tahun 2007
6. UU No. 11 Tahun 2008
7. UU No. 44 Tahun 2008
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No 23 Tahun 2014
setiap orang dilarang menyediakan sarana atau tempat usaha untuk melalukan praktik prostitusi di wilayah Daerah. Setiap orang yang melakukan sarana atau tempat usaha untuk melakukan praktik prostitusi di wilayah daerah sebagaimana yang dimaksudkan, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 296 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa;
c. bahwa berdasarkan lampiran angka VII Provinsi Bengkulu kode 1705 Kabupaten Seluma Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.97 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, rincian Dana Desa menurut Desa Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petrubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor260);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repu blik Indonesia Tah un 2018 N omor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK.07 / 202 1 Tah un 2021 ten tang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
12. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma;
13. Peraturan Bupati Seluma Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu menata dan mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU no 79 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Bab II Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Pasal 2 ayat (2) Huruf b angka 1 dan huruf a) diubah nomenklaturnya, angka 2 diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf c angka 1 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf d angka 1 dihapus, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), angka 4 huruf b) dan c) diubah nomenklaturnya, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi ::
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang Administrasi pemerintahan Umum, hukum, organisasi dan tata laksana, serta administrasi kesejahteraan rakyat.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi perencanaan pembangunan, sumber daya alam, dan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan untuk menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, diperlukan sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi:
(1) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional;
(2) dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku
kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing;
(3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan daerah; dan
(4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, provinsi dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Dan Kelurahan Dengan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan kegiatan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan adalah program percepatan pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Program peningkatan partisipasi masyarakat daram membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diberikan kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada diKabupaten Seluma. Anggaran Brogram peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dianggarkan pada kecamatan untuk masing-masing desa dalam wilayah kecamatan bersangkutan dan pada kelurahan di Kabupaten Seluma. Ruang Lingkup Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan dengan kegiatan pemberian stimulan pembangunan desa dan kelurahan diperuntukan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, biaya administrasi dan biaya operasional desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati $eluma Nomor 7 Tahun z}fi tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Perdesaan dan Kelurahan di Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat