penetapan dan penegasan batas desa gelombang kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 238, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan batas Desa Gelombang Kecamtan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gelombang Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten seluma, perlu ditetapkan batas Desa Gelombang secara pasti di Kecamatan semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdsarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 237 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas kelurahan pajar bulan kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 237, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 237
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Pajar Bulan Kecematan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Pajar Bulan secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan Pereturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 234 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa talang durian kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 234, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Durian kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Durian Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Durian secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 232 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RENAH GAJAH MATI I KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 232, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Renah Gajah Mati I Keacamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Renah Gajah Mati I secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota, menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2016
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dimulai dari :
1. TK.1 dengan koordinat X=264105 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.2 dengan kooordinat X=263502 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
2. P.2 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.3 dengan koordinat X=263502 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.4 dengan kooordinat X=263302 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.5 dengan koordinat X=263302 dan Y=9536087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat samapai pada P.6 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.7 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.8 dengan koordinat X=263091 dan Y=9536375 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan yang merupakan titik simpul batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.9 dengan koordinat X=262998 dan Y=9536562 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.10 dengan koordinat X=262709 dan Y=9537211 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.11 dengan koordinat X=262392 dan Y=9536836 yang terletak pada as (median line) Air Anak Gunung yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=262236 dan Y=9537047 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.13 dengan koordinat X=261486 dan Y=9537413 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.14 dengan koordinat X=261738 dan Y=9538098 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
8. P.14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Alas Tengah sampai pada P.15 dengan koordinat X=261890 dan Y=9538512 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.16 dengan koordinat X=262008 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
9. P.16 selanjutny ke arah Timur sampai pada P.17 dengan koordinat X=262722 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.18 dengan koordinat X=263283 dan Y=9538718 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
10. P.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.19 dengan koordinat X=263702 dan Y=9538087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.20 dengan koordinat X=263702 dan Y=9537587 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan (Lubuk Bidadari) yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas;
11. P.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat X=264445 dan Y=9537586 yang terletak pada Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya menyusuri batas Kawasan Hutan sampai pada TK.22, TK.23 dan sampai berakhir pada TK.1.
12. P.24 dengan koordinat X=263621 dan Y=9537266 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.25 dengan koordinat X=263487 dan Y=9537289 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
13. P.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.26 dengan koordinat X=263547 dan Y=9537583 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.27 dengan koordinat X=263681 dan Y=9537560 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai berakhir pada P.24.
14. P.28 dengan koordinat X=263449 dan Y=9637603 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.29 dengan koordinat X=263403 dan Y=9537413 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
15. P.29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.30 dengan koordinat X=263206 dan Y=9537447 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.31 dengan koordinat X=263225 dan Y=9537546 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecmatan Semidang Alas;
16. P.31 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.32 dengan koordinat X=263029 dan Y=9537585 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.33 dengan koordinat X=263055 dan Y=9537682 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
17. P.33 selajutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.28.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 231 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa renah gajah mati ii kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 231, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 231
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk mnjamin tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Renah Gajah Mati ll Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Renah Gajah Mati ll secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan Penegasan Batas Dea, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tenetang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 230 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa rantau panjang kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 230, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang ALas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Rantau Panjang secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Btas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 229 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa pinju layang kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 229, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 229
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pinju Layang Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Pinju Layang secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 227 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa padang serunaian kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 227, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 227
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Serunaian Kecamatan Semidang ALas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasn dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Serunaian Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Serunaian secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 226 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa napalan kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 226, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 226
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Napalan Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa napalan secara pasti di Kecamatan semindang Alas Kabupaten Seluma Provisi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasaan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 225 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa nanti agung kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 225, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 225
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nanti Agung Kecamtan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib adminis pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Nanti Agung Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Nanti Agung secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-ll/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan btas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukumterhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat