penetapan dan penegasan batas kelurahan pajar bulan kecamatan semindang alas kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 237, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 237
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Pajar Bulan Kecematan Semindang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Pajar Bulan secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapakan Pereturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.PERDA No. 7 Tahun 2005
13.PERDA No. 13 Tahun 2009
14.PERDA No. 2 Tahun 2013
- Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- 7
|