Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 474
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, dan Pasal 4 ayat (1)
huruf d angka 9 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Susunan organisasi; Uraian tugas pokok dan fungsi; Kelompok jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis; dan Tata kerja DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur adalah Pembentukan UPT serta organisasi tata kerja
33 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Perubahan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2023, yang memuat dokumen rancangan kerangka ekonomi daerah; program prioritas pembangunan daerah; rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju; penambahan dan/atau pengurangan program
dan kegiatan perangkat daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, ayng antara lain terdiri dari hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu; tujuan dan sasaran perangkat daerah; rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 39)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas perdagangan dan perindustrian - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 39)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas pertanian pangan dan perikanan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan
Perikanan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan
Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 469
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Mikro, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 41) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dinas sosial - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah yang
proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu
dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata
Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Sosial.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permepanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja
dan Struktur Organisasi Dinas Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
dinas pendidikan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 467
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok,
Fungsi Organisasi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 36).
dinas kebudayaan dan pariwisata - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 466
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penataan Uraian Tugas Pokok,
Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi dilingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Organisasi Tata Kerja Dan Struktur Organisasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 36)
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2004; UU No. 17 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014; Permenagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Th. 2017
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang antara lain terdiri dari gambaran umum kondisi daerah; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan daerah; serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
5 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat