PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 6 beserta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang mengatur terkait penulisan nama perusahaan perseroan daerah untuk Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 5 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalil terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2019; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan,ruang lingkup , kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab dari Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2021
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008
Peraturan Pelaksana dari Peraturan ini
92
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dna permukiman kumuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NO. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan yang jelas, dengan mempertimbangkan konten lokal terutama yang berkaitan dengan karakteristik perumahan dan permukiman masyarakat Kota Tanjungpinang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2018; Permen PUPR No. 14 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan kewajiban pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang No. 57 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PP dari Peraturan Daerah ini
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2022
TAHUN ANGGARAN 2022 - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 bulan Agustus Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 134/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, dengan menetapka batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan hal-hal yang dimuat di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 2 TAHUN 2021 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 2 TAHUN 2021, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaran bermotor dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor guna melaksanakan prinsip pelayanan yang transparan dan
akuntabel diperlukan penggunaan sistem berbasis elektronik, agar pelaksanaan kewajiban oleh wajib retribusi dilakukan
secara efektif sesuai ketentuan pemungutan retribusi daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permen Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Permendagri Nomor 105 Tahun 2016; Permen Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
NOMOR 2 TAHUN 2010
NOMOR 2 TAHUN 2021
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 3 TAHUN 2021 Tahun 2021
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 3 TAHUN 2021, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 94 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Bestari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 4 TAHUN 2021 Tahun 2021
PERSEROAN TERBATAS TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. NOMOR 4 TAHUN 2021, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERSEROAN TERBATAS TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan nilai–nilai kegotongroyongan di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel perlu dikoordinir oleh lembaga kemasyarakatan yang resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara masyarakat dan Pemerintah dalam kehidupan bernegara di suatu wilayah sebagai pedoman menjalankan pembangunan yang merata dan adil perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan;
c. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 99 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2020
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban dan tanggungjawab lembaga kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2016
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2021
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022-2032
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2032 dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahu 2015; Permenpar No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2014; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat