Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022- 2032
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Januari 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 52
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan