Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien dan transparan. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas, Bagian Kedua Ruang Lingkup,
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pengguna Anggaran, Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
BAB IV Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Pendapatan Daerah, Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit,
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Bagian Kedua Rencana Kerja Anggaran SKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB VII LAPORAN REALISASJ SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERlNTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII PENYELESAIAN KERUGlAN KEUANGAN DAERAH
BAB Xlll lNFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Nomor
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 31)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 205 Pasal (120 hlm) dan 36 Hlm Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca, budaya literasi, serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya masyarakat di Kabupaten Enrekang perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan dan menguatkan gerakan literasi sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa perpustakaan dan gerakan literasi sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan dan penunjang pembelajaran sepanjang hayat di daerah, merupakan wahana pemenuhan kebutuhan pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian khazanah budaya lokal;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah daerah wajib menjadi penjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, maka memerlukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas untuk mengisi kekosongan hukum di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
BAB V STANDAR PERPUSTAKAAN
BAB VI KOLEKSI PERPUSTAKAAN
BAB VII LAYANAN PERPUSTAKAAN
BAB VIII PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
BAB IX JENIS PERPUSTAKAAN
BAB X TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XI SARANA DAN PRASARANA
BAB XII NASKAH KUNO
BAB XIII PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XIV KEBIJAKAN STRATEGIS PELAKSANAAN GERAKAN LITERASI
BAB XV KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI PENDANAAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
XIX Bab, 60 Pasal (28 Hlm) dan 6 Hlm Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat