Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat Kabupaten Enrekang, perlu dilakukan pendaftaran tanah;
b. bahwa dalam rangka pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan besaran dana yang dikeluarkan dalam rangka pendaftaran tanah masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
6. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,
590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENDAFfARAN TANAH SISTEMATIS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan
pemerintahan, standar akuntansi dan sistem akuntansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian untuk meninjau dan mengubah ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. U ndan g-Undan g N o mo r 2 9 Tah un 19 5 9 tentan g
Pem b e n tukan D aerah Tin gkat II d i Sula w es i ( Le mb aran
N e g ara R ep u blik In do n e s ia Tahun 1 9 5 9 N o mo r 7 4 ,
Tam bah an Lembaran N e gara N omo r 1 8 2 2) ;
2 . Undan g-Und ang N omo r 1 7 Tahu n 2 0 03 ten tan g Keuangan
Negara ( Le mb aran N e g ara R e pu blik In do n e s ia Tah un 2 0 03
N o m o r 4 7 , Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u blik In d o ne s i a
N o m o r 4 2 8 6 ) ;
3. Un d ang -Un d an g N o mo r
1 Tah u n 2 00 4 t entan g
Per be n dah ara an N e g ara
( Le mbaran N e gara R epu blik
I n d on e s ia Tah un 2 0 0 4 N o m o r 5 , Tam bahan Le m baran
N egara R epu blik In d o n e s ia N o mo r 4 3 55 );
4 . Un dan g-U n dan g N o m o r 1 5 Tahun 20 04 t en tan g
Pe m e ri k saan Pen ge lo laan d an Tan ggungj a w a b K eu angan
N e gara ( Le mbaran N e g ara Rep ub lik In d one s ia Tahun 2 0 04
N o mo r 6 6, Tam b ah an Le m baran N e gara R ep u blik Indo ne s ia
N o mo r 440 0) ;
5 . Undang -Und ang N o m o r 2 5 Tah un 2 0 0 4 t entan g S ist em
Peren c an a an Pemb angun an N as i o nal ( Le m b aran N e g ara
R epu blik In do n e s ia Tahun 2 0 0 4 N o mo r 1 0 4 , Tam b ahan
Lem b aran N e g ara R ep u b lik In do n e s ia N o mo r 4 4 2 1 );
6 . U nd ang- U nd ang N o mo r 3 3 Tah u n 2 0 0 4 t en tan g
Peri m b an gan Keu ang an Antara Peme rin tah Pu sa t d an
Pem erin tah an Daerah ( Le mbaran N egara R e p u b l ik I ndo n e s ia
Tah u n 20 04 N omo r 1 2 6 , Tam bahan Le mb aran N e gara
R e p u b lik I n d one s ia N o mo r 44 3 8 ) ;
7 . Un d ang -U nd ang N o mo r 1 2 Tah u n 2 0 1 1 tentan g
Pemben tuk an Perat u r an Perun d ang- u nd an gan ( Le m baran
N e gara R ep u blik In do n e s ia Tahun 2 0 1 1 N o mo r 82 ,
Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u b lik I n do n e s ia No m o r
5 2 3 4) ;
- 3 -
8. Un dang - U n dang N om o r 23 T ah u n 20 14 te ntang
P e m e rintahan D a e r ah ( Lem bar an Ne g ar a Re pu bli k Ind o ne s i a
Tah un 2 0 1 4 N om o r 2 44 , Tam bah an Lem baran N e gar a
Re publik I ndon e sia N om o r 558 7) se b a gaimana te lah diu bah
b e be ra pa kali t e rakhir d e ng an U ndang- U ndang No m o r 9
T ah un 20 15 (Lem b aran N e gar a R e p ublik In don e s ia T ahun
20 15 N om o r 58 , T am bah an Le m bar an N e gar a Re p u blik
Indone sia No m or 56 7 9 );
9. P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e ng e l o l a an K e uangan Ba dan La y anan Um um (Lem bar an
Ne gar a R e publik Indon e s ia T ah un 2 0 0 5 Nom o r 48 ,
T am bah an Le m baran N e g ara R e pu blik Indone s ia N o m or
4 5 0 2 ), se ba gaiman a t e l ah diubah de ngan P e ra turan
P e m e rin tah N om o r 74 T ahun 20 1 2 t e n tang P e rubahan A tas
P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e nge lol a an K e uan gan B a dan La yanan U m um (Lem baran
Ne gara Re publik I nd o n e s i a T ahun 20 12 N om o r 17 1,
T am bahan Lem bar an N e gar a Re p ublik In do n e s i a N om or
5340) ;
10 . Pe ra tur an P e m e rin tah N o m or 58 T ah un 2 0 05 t e ntang
P e nge l olaan Ke uan gan Da e rah ( Lem bar an Ne gar a Re p ublik
Indone si a T ahun 20 05 N om or 1 40 , T am bah an Lem bar an
Ne gar a R e p u bl ik Indo n e s ia N om o r 4 578);
11 . P e r a turan P e m e rin tah No m o r 8 T ahun 20 0 6 t e ntang
P e la p or an K e uangan dan Kine rj a Ins tans i P e m e rintah
(Lem bar an N e gar a Re p u blik Ind o n e sia T ahun 200 6 N o m o r
2 5, T am b ah an Le m baran Ne gar a Re publik Indo n e s i a N om o r
4 6 1 4);
12 . P e r a tur an P e m e rin tah No m or 6 0 T ahun 20 08 te ntang Si s t
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 7 TAHUN 2017
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 22 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN RABIES DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat
berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui
gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik itu hewan
liar maupun hewan yang dipelihara masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko
terjangkitnya penyakit rabies di Kabupaten Enrekang
maka perlu melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan rabies;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati Enrekang ten tang Pencegahan dan
Penanggulangan Rabies Dalarn Kabupaten Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
NOMOR 22 TAHUN 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No,03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan pemberian otonomi kepada
daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui
pengelolaan irigasi;
b. bahwa pengelolaan irigasi dilakukan secara optimal untuk
mendukung produktivitas usaha tani sesuai dengan
pembagian urusan pemerintahan;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8741
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang perlu ditindaklanjuti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten
Enrekang;
PASAL 18 AYAT 6
PASAL 1
PASAL 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah diatur dalam Peraturan Bupati
Enrekang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pelayanan Kesehatan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Tahun
Nomor 29 Tahun 2015;
l. Un d ang- Un d ang N omo r 2 9 Tah un 1 9 59 te n tang
Pe mb en tu k an D a e rah Ti n gk at II (Le mb aran N egar a R e pu b lik
Indo n es i a Tah un 1 9 59 N omo r 7 4 , Tamb ahan Le mb ar an
N egar a R e p ub li k In d o n es i a N o mor 1 82 2 );
2 . U n d ang- Un d ang N omo r 2 8 Tah un 1 9 9 9 te n tang
P e n ye le n gg ar a an N e gar a y an g B er si h dan B ebas d ari
K oru p s i, K olu s i d an N epo tis me (Lemb aran N eg ara Re pub l i k
I nd o n es i a Tah un 1 9 9 9 N omo r 7 5 , Tamb ahan Lemb ar an
N eg ar a Repu b l i k Ind o n es ia N o mo r 3 85 1 ) ;
3 . U n d ang- Un d ang N omo r 1 7 Tah un 20 0 3 te n tan g K e uangan
N egar a
(Lemb aran N egar a Tah un 2 00 3 N o mo r 47 ,
Tamb ahan Le mb aran N eg ara Re publ i k Ind o n es ia N o mo r
42 86 ) ;
4. U n d ang- Un d ang N omo r
1 Tah u n 2 0 0 4 t e n tan g
P e rben dahar a an N egara
(Lemb aran N egara R e pub li k
I ndone s ia Tah un 2 00 4 N omo r 5 , Tamb ah an Lemb aran
N egar a R e pu b l i k Ind o n es i a N o mo r 43 55 ) ;
5 . U n d ang- Un d ang N omo r 1 2 T ah un 2 0 11
P e mb en tu kan P e ra tu ran
t e n tan g
R epu bli k
( Lembaran N eg ara
Ind o n es ia Tah un 201 1 N o mo r 8 2 , Tamb ahan Le mb aran
N eg ara R e pub lik Ind o n es i a N omo r 5 2 34) ;
6. Un d ang- U n d ang N omo r 5 T ah un 201 4 te n tan g A p ara tu r
S i p i l N eg ar a (Lemb ar an N egar a R e pub l i k In do n es i a Tah un
2 01 4 N omo r 6 , Tamb ahan Le mb aran N eg ara R epu b l i k
Indo n e s i a N omo r 5 4 9 4) ;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian yang dapat menimbulkan krisis
kesehatan harus segera ditangani untuk memberikan
pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat
sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dapat terwujud dan terpelihara secara efektif
dan terorganisir;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat krisis kesehatan perlu penanganan
secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi dalam
rangka pembangunan kesehatan di Kabupaten Enrekang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Krisis
Kesehatan;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
BAB VI
KETENTUAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
NOMOR 19 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan gratis di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa memperhatikan lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tantang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2015 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 8 dan angka 12 Pasal 1 diubah dan angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang climaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
5. Pemenuhan hak dasar masyarakat adalah upayapemenuhan hak dasar bagibagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
6. Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Pondok Pesantren Ulaa) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Pondok Pesantren Wusta).
7. Dihapus.
8. Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membebaskan atau merigankan biaya pendidikan dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
9. Penyenggaraan Pendidikan Gratis adalah program terpadu dibidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bantuan Biaya Pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
11.Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar.
12. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang yang memiliki peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
13. Proftl Sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
14. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas guna menghasilkan lulusan yang bermutu
15. Wali Kelas/Guru Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi dikelas. Wali kelas dan guru kelas bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan administrasi untuk satu kelas.
16. Pembiayaan Insentif Tenaga Kependidikan adalah standar maksimal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melebihi standar biaya umum (SBU) daerah yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi:
a. pembiayaan Proses Belajar Mengajar;
b. pembiayaan Ekstrakurikuler; dan
c. insentifTenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran sekolah yang dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya Pengelolaan Pendidikan Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu:
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja;
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba;
6. Pendidikan Karekter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga, Jantung Sehat dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka/Tata Upacara Bendera;
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan;
13. Lomba Guru/ Kepala Sekolah Berpestasi/ Berdedikasi;
14. Lomba Siswa Berprestasi (OSN, 02SN, FLS2N); dan
15. Pembinaan peserta lomba guru, Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional.
e. insentif Pendidik;
f. kelebihan Jam Bagi PNS (baik sertifikasi maupun non sertifikasi] dan Honorer yang telah sertifika.si;
g. jam Mengajar Bagi Tenaga Honorer yang belum sertifikasi;
h. insentifTenaga Kependidikan yang mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wall Kelas;
4. Kepala Tata Usaha (TU);
5. StafTU;
6. Bendahara Pendidikan Gratis;
7. Bendahara Barang;
8. Kepala Urusan;
9. Laboran;
10. Pustakawan;
11. Bujang; dan
12. Satuan Pengamanan (Satpam).
i. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
(4) Pembiayaan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(5) Dihapus.
(6) Pembiayaan ektra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(8) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(9) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional.
(10) Rincian komponen pembiayaan pendidikan gratis, sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Paraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Pedoman Pe11gelolaa.11 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien U111w11 di Puaal, Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya .
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tinkat ll di sulawesi (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5234);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
7. peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan,sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang;
b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang;
c. bupati adalah bupati Enrekang;
d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang;
g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas;
h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat;
i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan.
Pasal 2
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan
b. Jasa sarana sebesar 40%.
(2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. 10% jasa pengelola puskesmas
b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes.
(3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya.
Pasal 4
1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut:
a. 30% jasa kepala puskesmas;
b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya.
(2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 35% jasa tenaga medis;
b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta
c. 10% jasa tenaga non medis.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)
huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut:
c. 40% jasa tenaga medis;
d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan
e. 10% jasa tenaga non medis.
Pasal 5
(1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut:
a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian
jasanya sebagai berikut:
1. 15% jasa dokter;
2. 80% jasa bidan;
3. 5% jasa non medis.
b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut:
1. 65% jasa bidan; dan
2. 15% jasa pendamping
c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan.
d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1. 80% jasa bidan; dan
2. 20% jasa pendamping
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: :
a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan
ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 55% jasa tenaga medis;
2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan
3) 10% jasa tenaga non medis.
b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat:
2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan
3) 30% jasa sopir
Pasal 6
(1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan:
a. Alat tulis kantor;
b. Bahan cetak dan penggandaan;
c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan;
d. Bahan medis habis pakai;
e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans;
f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas.
(2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan
janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain;
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
BUPATI ENREKANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENREKANG, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan
Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci
mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik
Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan
Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur
tugas dan kewenangan perangkat daerah dalampenyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi, perlu
- 2 -
diatur ketentuan mengenai retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Enrekang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Kabupaten Enrekang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
- 3 -
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III
KETENTUAN PENYELENGGARAAN IMB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2017
181
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat