Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Baroko
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, diperlukan pengembangan dan pembentukan Kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Enrekang; dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk Kecamatan Baroko sebagai pemekaran dari Kecamatan Alla.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Undang–Undang Tahun 1974 tentang Pokok–pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang–Undang 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemidahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAROKO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 45 Tahun 2017
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memperoleh barang/jasa yang di butuhkan oleh
Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan kualitas dan harga
yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten
Enrekang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
PERATURAN BUPATI ENREKANG
NOMOR 45 TAHUN 2017
-2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KETENTUAN STANDAR HARGA SATUAN
BARANG DAN JASA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
NOMOR 45 TAHUN 2017
235
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 42 Tahun 2018
CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sabagimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu penetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dikabupaten enrekang tahun anggaran 2019
1.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495
3. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 157, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5717);
4.peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5558) sebagaimana telah diubah terkhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 , tambahan negara republik indonesia tahun 2016 nomor 57, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 8564);
5.peraturan presiden nomor 129 tahun 2018 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 225)
6.peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 537) sebagimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/ 2018 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 1341);
7. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 1884);
8.peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 611);
9.peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 10 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun anggaran 2019 (lembaran daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 10);
10.peraturan bupati enrekang nomor 21 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah (berita daerah kabupaten enrekang tahun 2016 nomor 21);
11. peraturan bupati enrekang nomor 38 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten enrekang tahun 2018 nomor 38);
1.ketentuan umum
2.penetapan rincian dana desa
3.penyaluran dana desa
4.penggunaan dana desa
5.pelaporan dana desa
6.sanksi
7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengingat 1.. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PengeloJaan Sampah Rurnab Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sam.pah Rumah Tangga dan Sampah. Sejenis Sampah Rumah Tangga.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
09 Tahun 2002 Tent.ang Tata Cara Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah {Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARAANJAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NO 32
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (!)
huruf d Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
membentuk Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 );
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lembang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Lembang sebagai Pemekaran dari Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang, perlu memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta menyediakan belanja penunjang operasional khusus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik , 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2006.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan
Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Banua
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Banua sebagai Pemekaran dari Desa Tallang Rilau Kecamatan Bungin
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA BANUA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 34 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bone-Bone
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Bone-Bone pemekaran dari Desa Pepandungan Kecamatan Baraka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sul
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA BONE-BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat