Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3936/SJ perihal
tindak lanjut pelaksanaan penataan organisasi perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, bahwa pemerintah daerah dapat membentuk lembaga
lain.
penyelenggaraan fungsi penyuluhan di bidang
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara berdaya guna
dan berhasil guna perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang berkualitas agar dapat terlaksananya
pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat
Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian kelestarian lingkungan hidup dan mendorong bergeraknya sektor kehutanan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pengelolaan kayu pada hutan hak/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya; Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa pengaturan dan penertiban dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan hak/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota ;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman pemanfaatan hutan hak.
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/2006 Jis Permenhut Nomor ; P.62/Menhut-II/2006 Jis Permenhut Nomor; P.33/Menhut/-II/2007 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak / Hutan hak/hutan rakyat.
PENGELOLAAN KAYU PADA HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
DALAM KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya pemerintahan yang baik dan demokratis membutuhkan perubahan-perubahan mendasar yang harus dilakukan diberbagai sektor dan tahapan, dimana salah satu prasaratnya adalah dilaksanakannya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa perwujudan prinsip keterbukaan diaktualisasi melalui pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari bahan – bahan publik; bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat baik terhadap proses pengambilan kebijakan maupun terhadap pengawasan publik yang bermuara kepada percepatan pembangunan Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11. Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi publik;
15. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
18. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelengaraan Negara
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai tarif/retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu ; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 13 Tahun 2001
Tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2001 merupakan objek retribusi yang pelaksanaannya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 11 Tahun 2001
Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2001 merupakan objek retribusi yang pelaksanaannya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sungai sebagai sumber air sangat penting artinya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat; untuk mempertahankan fungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, perlu mengatur pengelolaan sungai, bahwa Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola sungai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A/ PRT/ M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 06/PRT/ M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
PENGELOLAAN SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang
Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Enrekang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ENREKANG
TAHUN 2011 - 2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1.` Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tk. II Enrekang;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung ;
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat