Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dapat berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendaptkan perlindungan dari kekerasan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak;
b.bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten enrekang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak;
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3.undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (lembaran negara republik indonesia tahun 1974 nomor 1 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3019);
4.undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak (lembaran negara republik indonesia tahun 1979 nomor 32, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination Segala Bentuk of All Forms of Discrimation Agains Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);B
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Kekerasan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 44);
1.ketentuan umum
2.asas, tujuan dan ruang lingkup
3.hak perempuan dan anak
4.kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakt, orang tua /wali dan keluarga
5.pencegahan
6.perlindungan perempuan dan anak
7.kelembagaan
8.kerja sama dan kemitraan
9.pembinaan dan pengawasan
10.koordinasi dan evaluasi
11.peran serta masyarakt dan sektor swasta
12.pembiayaan
13.sanksi administratif
14. ketentuan peralihan
15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8679 Tahun 2016, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dibatalkan;
b. bahwa pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terkait dengan Pasal 42 ayat (2) huruf g, Pasal 36 ayat (4), Pasal 46 Ayat (3) dan Pasal 101, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan atas pasal tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2013 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 12);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Kewajiban dan Wewenang
4. Penyelenggaraan Kearsipan
5. SIKD dan JIKD
6. Sumber Daya Manusia
7. Kerjasama
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran serta Masyarakat
10. Penghargaan
11. Pembiayaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2018
pENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dalam berbagai bentuk dan jenisnya di masyarakat semakin meningkat dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan generasi muda;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah ikut terlibat secara aktif dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang lingkup
4. Pencegahan
5. Partisipasi Masyarakat
6. Forum Komunikasi
7. Pembinaan dan Pengawsan
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Sanksi Administrasi
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan eksistensi masyarakat Massenrempulu sebagai identitas masyarakat di Kabupaten Enrekang maka dibutuhkan representasi simbol khas tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. RUMAH ADAT
4. PAKAIAN ADAT
5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (!)
huruf d Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
membentuk Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 );
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017-2028
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Daerah;
b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumber daya wisata dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Kabupaten Enrekang;
c. pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5203);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang 2008-2028;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 7);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata daerah
5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6. Arah Kebijakan dan Strategi Pemasaran dan Promosi Pariwisata
7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Pelaksanaan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan
pemerintahan, standar akuntansi dan sistem akuntansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian untuk meninjau dan mengubah ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. U ndan g-Undan g N o mo r 2 9 Tah un 19 5 9 tentan g
Pem b e n tukan D aerah Tin gkat II d i Sula w es i ( Le mb aran
N e g ara R ep u blik In do n e s ia Tahun 1 9 5 9 N o mo r 7 4 ,
Tam bah an Lembaran N e gara N omo r 1 8 2 2) ;
2 . Undan g-Und ang N omo r 1 7 Tahu n 2 0 03 ten tan g Keuangan
Negara ( Le mb aran N e g ara R e pu blik In do n e s ia Tah un 2 0 03
N o m o r 4 7 , Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u blik In d o ne s i a
N o m o r 4 2 8 6 ) ;
3. Un d ang -Un d an g N o mo r
1 Tah u n 2 00 4 t entan g
Per be n dah ara an N e g ara
( Le mbaran N e gara R epu blik
I n d on e s ia Tah un 2 0 0 4 N o m o r 5 , Tam bahan Le m baran
N egara R epu blik In d o n e s ia N o mo r 4 3 55 );
4 . Un dan g-U n dan g N o m o r 1 5 Tahun 20 04 t en tan g
Pe m e ri k saan Pen ge lo laan d an Tan ggungj a w a b K eu angan
N e gara ( Le mbaran N e g ara Rep ub lik In d one s ia Tahun 2 0 04
N o mo r 6 6, Tam b ah an Le m baran N e gara R ep u blik Indo ne s ia
N o mo r 440 0) ;
5 . Undang -Und ang N o m o r 2 5 Tah un 2 0 0 4 t entan g S ist em
Peren c an a an Pemb angun an N as i o nal ( Le m b aran N e g ara
R epu blik In do n e s ia Tahun 2 0 0 4 N o mo r 1 0 4 , Tam b ahan
Lem b aran N e g ara R ep u b lik In do n e s ia N o mo r 4 4 2 1 );
6 . U nd ang- U nd ang N o mo r 3 3 Tah u n 2 0 0 4 t en tan g
Peri m b an gan Keu ang an Antara Peme rin tah Pu sa t d an
Pem erin tah an Daerah ( Le mbaran N egara R e p u b l ik I ndo n e s ia
Tah u n 20 04 N omo r 1 2 6 , Tam bahan Le mb aran N e gara
R e p u b lik I n d one s ia N o mo r 44 3 8 ) ;
7 . Un d ang -U nd ang N o mo r 1 2 Tah u n 2 0 1 1 tentan g
Pemben tuk an Perat u r an Perun d ang- u nd an gan ( Le m baran
N e gara R ep u blik In do n e s ia Tahun 2 0 1 1 N o mo r 82 ,
Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u b lik I n do n e s ia No m o r
5 2 3 4) ;
- 3 -
8. Un dang - U n dang N om o r 23 T ah u n 20 14 te ntang
P e m e rintahan D a e r ah ( Lem bar an Ne g ar a Re pu bli k Ind o ne s i a
Tah un 2 0 1 4 N om o r 2 44 , Tam bah an Lem baran N e gar a
Re publik I ndon e sia N om o r 558 7) se b a gaimana te lah diu bah
b e be ra pa kali t e rakhir d e ng an U ndang- U ndang No m o r 9
T ah un 20 15 (Lem b aran N e gar a R e p ublik In don e s ia T ahun
20 15 N om o r 58 , T am bah an Le m bar an N e gar a Re p u blik
Indone sia No m or 56 7 9 );
9. P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e ng e l o l a an K e uangan Ba dan La y anan Um um (Lem bar an
Ne gar a R e publik Indon e s ia T ah un 2 0 0 5 Nom o r 48 ,
T am bah an Le m baran N e g ara R e pu blik Indone s ia N o m or
4 5 0 2 ), se ba gaiman a t e l ah diubah de ngan P e ra turan
P e m e rin tah N om o r 74 T ahun 20 1 2 t e n tang P e rubahan A tas
P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e nge lol a an K e uan gan B a dan La yanan U m um (Lem baran
Ne gara Re publik I nd o n e s i a T ahun 20 12 N om o r 17 1,
T am bahan Lem bar an N e gar a Re p ublik In do n e s i a N om or
5340) ;
10 . Pe ra tur an P e m e rin tah N o m or 58 T ah un 2 0 05 t e ntang
P e nge l olaan Ke uan gan Da e rah ( Lem bar an Ne gar a Re p ublik
Indone si a T ahun 20 05 N om or 1 40 , T am bah an Lem bar an
Ne gar a R e p u bl ik Indo n e s ia N om o r 4 578);
11 . P e r a turan P e m e rin tah No m o r 8 T ahun 20 0 6 t e ntang
P e la p or an K e uangan dan Kine rj a Ins tans i P e m e rintah
(Lem bar an N e gar a Re p u blik Ind o n e sia T ahun 200 6 N o m o r
2 5, T am b ah an Le m baran Ne gar a Re publik Indo n e s i a N om o r
4 6 1 4);
12 . P e r a tur an P e m e rin tah No m or 6 0 T ahun 20 08 te ntang Si s t
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 7 TAHUN 2017
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KAYU PADA HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/No.06, TLD No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan merupakan
urusan pemerintah provinsi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan
Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu
Pada Hutan Hak/Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
NOMOR 6 TAHUN 2017
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat