1.ketentuan umum 2.asas, tujuan dan ruang lingkup 3.hak perempuan dan anak 4.kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakt, orang tua /wali dan keluarga 5.pencegahan 6.perlindungan perempuan dan anak 7.kelembagaan 8.kerja sama dan kemitraan 9.pembinaan dan pengawasan 10.koordinasi dan evaluasi 11.peran serta masyarakt dan sektor swasta 12.pembiayaan 13.sanksi administratif 14. ketentuan peralihan 15.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat