APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
PERDA Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Hak - Keuangan - dan - Administratif - Pimpinan - dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat - Daerah
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai impIementasi dari amanat Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah,maka perlu diIakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertasi penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh tujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka optimalisasi perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa penyertaan modal kepada PDAM memiliki tujuan: menyehatkan dan meningkatkan kemampuan finansial; menyelesaikan hutang terhadap Pemerintah; memperkuat struktur permodalan; memperluas layanan penyediaan air minum/air bersih; meningkatkan pendapatan asli daerah. Subjek adalah Pemerintah Daerah dan PDAM. Objek adalah investasi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM yang merupakan penyertaan modal dengan jenis berupa nun kas yang dianggarkan dalam APBD dan bentuk investasi jangka panjang permanen. Penyertaan modal sebesar Rp 2.353.620.000 bersumber dari hibah nun kas yang dianggarkan dalam APBD TA 2016, merupakan penambahan untuk menjadi modal dasar, dan diajukan untuk menyelesaikan kewajiban PDAM atas tunggakan hutang pokok dan tunggakan hutang nun pokok kepada Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah memberikan penyertaan modal nun kas kepada PDAM, sebagai pemegang saham, dan mencatatbukukan dalam laporan keuangan. Tugas dan tanggung jawab PDAM adalah mencatatbukukan dan melaksanakan tujuan penyertaan modal. Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawaan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016
PERDA Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka Perda Kab Majalengka No. 8 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur tentang bidang kesatuan bangsa dan politik, rumah sakit dan sub urusan bencana
PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka Perda Kab Majalengka No. 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur
tentang bidang kesatuan bangsa dan politik, rumah sakit dan sub urusan
bencana.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Romawi V point 14 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, Perubahan Parsial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selanjutnya harus ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan an tar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Kab Majalengka TA 2016.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 Kabupaten Majalengka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat