ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan,
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Apel dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
- Perubahan mengenai diubahnya Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 14, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, dan angka 26, disisipkan 2 angka di antara angka 1 dan angka 2, disisipkan 1 angka di antara angka 23 dan angka 24, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, Pasal 5 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dihapusnya Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2).
|