Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan mengenai diubahnya Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 14, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, dan angka 26, disisipkan 2 angka di antara angka 1 dan angka 2, disisipkan 1 angka di antara angka 23 dan angka 24, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, Pasal 5 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dihapusnya Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan