Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah
yang efektif diperlukan penataan kembali organisasi
perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah,
diperlukan pembagian beban tugas dan tanggung jawab
secara proporsional untuk meningkatkan efektifitas kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
pemisahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
efektif dan efisien diperlukan optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab terutama pada ketentuan yang
mengatur mengenai Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi, maka perlu dilakukan penataan kembali
organisasi pada Sekretariat Daerah. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi sejalan dengan
perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi. Arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan
peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen
pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai
sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Murung
Raya dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik,
perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi
penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah
satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, yang
berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja
pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan
kearsipan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya,
Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan
perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan
kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini Bagian Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana
tertuang pada BAB IV ,Paragaraf 4 Pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi ( Lembaran daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2008 Nomor 59).
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perlindungan Perempuaan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Untuk tertib Penataan Kelembagaan Perangkat
Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
dan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan keluarga
Berencana Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
pengawasan keuangan daerah dan pengelolaan aset
daerah secara terpadu, diperlukan suatu pola
pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif,
efisien dan akuntabel guna mendorong peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan dan aset daerah
merupakan salah satu elemen pokok dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dilaksanakan dalam suatu sistem yang
terintegrasi dan dikelola secara tertib dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab
IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan penyelenggaraan pengelolaan
keuangan dan aset daerah sehingga perlu diganti
dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah yang bertata kelola pemerintahan
yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip
otonomi daerah dan tugas pembantuan demi
mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
yang berkesinambungan, berharkat dan bermartabat.
Dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah, perlu disesuaikan dan dilakukan penataan
kembali pengelolaan pendapatan daerah agar
pelaksanaannya lebih efektif dan efesien.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10
Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELON;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien diperlukan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, maka perlu penataan kembali Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata KerjaInspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan di Kabupaten Murung Raya, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Untuk menjalankan amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Nomor 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Kewenangan membuat Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud penyerahan otonomi kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan
program daerah. Dari aspek legal, Peraturan Daerah merupakan kunci utama Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
pembangunan di daerah. Oleh karena itu dipandang perlu menyusun suatu kebijakan melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang
Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dimaksud.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; dst
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sasaran;
b. strategi dan pendekatan;
c. indikator keberhasilan;
d. percepatan pembangunan desa dan kelurahan;
e. pengawasan;
f. pemanfaatan dana ;
g. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Bupati
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
TAHUN PAJAK;
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X
PEMERIKSAAN;
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat