Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 12
Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IZIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAE IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUXUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP, SASARAN DAN PEMANFAATAN
DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARiF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran yang berjalan , maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 21 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.243.703.797.729,98
berkurang sejumlah Rp.59.341.909.773,12 sehingga menjadi
Rp.1.184.361.887.956,86
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG
JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD ;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005Nomor 07,)
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2007Nomor 45) terakhir diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah kabupaten Murung Raya
Tahun 2015 Nomor 150, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 150), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB III
KELURAHAN;
BAB IV
PEMBENTUKAN UPTD DAN UPTB;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2008, Perda Nomor 7 Tahun 2014, Perda Nomor 4 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan dapat meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat daiam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan
penerimaan daerah, perluasan dan pemerataan
kesempatan usaha dan lapangan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkaya kebudayaan nasional
dengan tetap melestarikan kepribadian budaya daerah
dan terpeliharanya nilai-nilai agama sebagaimana
terkandung daiam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan kepariwisataan berperan daiam
peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu
dan bertanggung jawab yang berlandaskan norma agama
dan nilai budaya yang hidup daiam masyarakat dan
berwawasan lingkungan. Untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Perat iran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN;
BAB IV SUMBER DAYA DAN USAHA PARIWISATA;
BAB V PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN;
BAB VI KAWASAN PARIWISATA;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB IX BADAN PROMOSI PARIWISATA;
BAB X PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA;
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII PENDANAAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2016
bahwa untuk tnelaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undar g Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Psraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang
Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Tran smigrasi Nomor 1 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA
SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA;
BAB V
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN HAK;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di daerah Kabupaten Murung Raya
merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Murung Raya;
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat
terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin
hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah
Daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta
pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan
serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
KLASIFIKASI PERUSAHAAN PROGRAM TJSLP;
BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TJSLP;
BAB VI
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB VII
PROGRAM TJSLP;
BAB VIII
KELEMBAGAAN;
BAB IX
PELAPORAN PROGRAM TJSLP;
BAB X
PENGHARGAAN;
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang
semakin meningkat dan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat di daerah, bukan hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif
p i h ak ketiga baik melalui perorangan maupun badan
dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal
pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN;
BAB V
PEMANFAATAN;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa
perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau
permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya
masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten
Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi
pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna
bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu di wilayah Kabupaten Murung Raya;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu didukung pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Kabupaten Murung Raya dengan pembentukan suatu organisasi dan tata keija berupa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah;
- Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal
- Susunan Organisasi
- Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat