Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Klasifikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu menyesuaikan bagan akun standar pada kebijakan akuntansi Pemerintah Aceh sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor
101 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 101 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 55 TAHUN 2021
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah
Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur 60 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB III
Informasi Dan Pelaporan Basil Verifikasi Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Pemerintah Aceh, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB V Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan, BAB VI Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB VII Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Aceh Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB VIII Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IX Ketentuan Lain-lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur 3 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh, BAB III ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf T Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria Belanja Yang Pembayarannya Melampaui Tahun Anggaran, BAB III Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf c Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal sebagai penyetoran modal dasar kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (PT PEMA); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta memperhatikan Hasil Analisis Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh yang dihasilkan melalui Rapat Tim pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 dan ditandatangani oleh semua anggota Tim, yang· menyatakan antara lain sebagaimana tercantum pada nomor urut 12 (dua belas) bahwa "guna untuk menyelamatkan eksistensi dan legalitas perusahaan PT. PEMA di atas, maka Tim Merekomendasikan agar Pemerintah Aceh selaku pemegang saham tunggal PT. PEMA segera melakukan penyetoran modal dasar PT. PEMA sekurang-kurangnya sebesar Rp2 l .437 .200.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lagi sehingga terpenuhi syarat minimal pendirian perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 5 Tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal. 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Pemerintah Aceh wajib untuk memenuhi modal inti PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Aceh Syariah oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2008; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan OJK RI No 12/POJK.03/2020; Qanun Aceh No 5 tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Aceh kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh; bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanam':ln Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 7 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 10 Tahun 2021; Permendagri No 138 tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Qanun Aceh No 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No 13 Tahun 2016; Qanun Aceh No 5 Tahun 2018; Qanun Aceh No 2 Tahun 2019; Pergub Aceh No 121 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, BAB III Kewajiban, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
7 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, Gubernur Aceh menyampaikan Surat Nomor 188-34 /9771 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perihal penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020;
bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021, Paripurna DPRA menetapkan Keputusan DPRA Nomor 10/DPRA/2021 tentang Penolakan Untuk Memberikan Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 323 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Bab VllI huruf A angka 1 huruf f dan huruf g Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri;
bahwa Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubemur Aceh ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999: UU Nomor 17 Tahun 2003: UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP Nomor 65 'tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permendagri Nomor 39 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun
Aceh Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 43 Tahun 2021
PERGUB Prov. NAD No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. NAD No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 Perubahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/7648/Keuda Tanggal 2 November 2021 perihal Penjelasan terkait Pergeseran Anggaran, keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan, dan/ atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PNK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid 19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, diperlukan penyesuaian anggaran sesuai dengan usulan dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Dinas Kesehatan Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan umum Bab VI huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilakukan melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara yang merupakan belanja wajib dan mengikat, harus dilakukan penyesuaian,karena tidak mencukupi sampai dengan bulan Desember 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Aceh No. 39 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 14 Tahun 2021.
Dalam Pergub ini mengatur tentang 2 Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Peraturan Yang diubah:
Peraturan Gubernur Aceh No. 1 Tahun 2021
Peraturan Yang Diatur:
Peraturan Gubernur Aceh No. 43 Tahun 2021
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat